Hingga Kini Beredar 554 Hoaks Terkait Covid-19
JAKARTA-Pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya diancam dengan sanksi tegas yakni ancaman hukuman lima hingga enam tahun dan denda hingga 1 miliar. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta.
“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Johny.
Baca juga: Lagi, Seorang Penebar Hoaks Dicyduk Polres Kotawaringin Barat
Hingga tanggal 18 April 2020 Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube.
“Hingga hari ini, ada 554 isu hoaks terkait virus corona yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube,” kata Johnny.
Jika dilihat dari media sosial yang digunakan, Kominfo mencatat hoaks di Facebook sebanyak 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Baca juga: Penyebar Hoaks Aksi Pembegalan Di Artha Gading Sudah Ditangkap
Kominfo telah melakukan tindakan terhadap isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform, yakni sebanyak 893 telah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, telah diajukan permohonan take down kepada platform-platform digital.
Secara rinci, 316 jumlah tersebut tersebar di Facebook sebanyak 162, kemudian enam di Instagram, sebanyak 146 di twitter dan dua di YouTube.
Baca juga: Di Inggris, Gara-Gara Hoak 5G Disebut Sumber Convid-19 BTS Nya Dibakar
Menurut Johny, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus hoaks tersebut dengan hasil telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Pihaknya dan Polri menjerat para pelaku penyebar hoaks dengan menggunakan pada pasal 45A ayat (1) UU ITE, dimana disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(tvl)