IDI Anggap tak Pantas Tawarkan Vaksin yang Belum Selesai Uji Klinik
Saat ini vaksin Covid-19 Sinovac dalam fase tiga uji klinik di Bandung, Jawa Barat
JERNIH-Ikatan Dokter Indonesia mengomentari adanya iklan penawaran vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh sebuah rumah sakit.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerba menyebut, tindakan menawarkan vaksin yang belum siap edar tersebut dinilai tidak pantas, terlebih vaksin Covid-19 yang ditawarkan tersebut saat ini masih dalam tahap uji klinik fase tiga.
“Selama itu belum muncul ya belum bisa dipakai. Kemudian kalau izin darurat belum keluar, maka tidak bisa disampaikan bisa melakukan vaksinasi Covid-19,” kata Zibairi pada Sabtu (12/12/2020).
Sepanjang izin edar vaksin belum ada, sebaiknya jangan ada pihak apapun untuk memasang iklan vaksinasi. Menurutnya, kalau yang belum ada izin edar vaksin maka seharusnya iklan vaksinasi jangan dulu dipasang.
“Saya kira tidak pantas untuk ditawarkan sekarang ini. Mengenai boleh atau tidaknya RS melakukan promosi vaksinasi nantinya ya tergantung (setelah mendapatkan EUA),” katanya.
Diketahui, Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia memasang iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 di dalam iklan tersebut disertakan estimasi kedatangan vaksin yakni dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang. Untuk menarik minat, dalam iklan ditulis pasien yang perjanjian atau booking Vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
“Pesan sekarang whatsapp pendaftaran 0823 5226 6677. Makin aman menjalani 2021 dengan Vaksin Covid-19,” tulis iklan rumah sakit tersebut.
Saat ini vaksinasi Covid-19 Sinovac dalam fase tiga uji klinik di Bandung, Jawa Barat. Jika tahap ini sudah selesai, hasil uji klinis vaksin tersebut dilaporkan di majalah kedokteran internasional yang terakreditasi. Vaksin tersebut hingga kini juga belum mendapat izin darurat dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sudah ada rumah sakit yang menawarkan jasa vaksinasi.
Zubairi mengingatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baru bisa dilakukan setelah lulus uji klinik fase 3 yang diperkirakan sekitar dua bulan mendatang. Namun Zubairi tidak menampik kemungkinan pada saat itu vaksinasi belum bisa dilakukan.
Menurut Zubairi, penawaran vaksin yang dilakukan rumah sakit merupakan pelanggaran, namun ia menganggap hal tersebut bukan kewenangannya, sebab ia bukanlah ahli hukum. (tvl)