Crispy

Industri Manufaktur Siap Memasuki Fase New Normal

JAKARTA-Dalam rangka memastikan penerapan protokol kesehatan dan menjaga roda perekonomian tetap bergerak, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakan, Pemda berperan penting karena industry ada di wilayah mereka.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri,” kata Dody, di Jakarta.

Baca juga: Wapres Harapkan Indonesia Segera Penuhi Syarat New Normal WHO

Untuk kepentingan itu Kemenperin menerbitkan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.

“Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020,”.

Dody ingin memastikan sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional.

Baca juga: Kemenhub Libatkan Stakeholder Susun Tatanan Transportasi era New Normal

“Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,”.

Dalam catatan Kemenperin, sektor industri merupakan penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98% pada triwulan I tahun 2020.

“Aktivitas industri memberikan multiplier effectyang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Dody.

Baca juga: BPOM Siapkan Panduan Pangan Aman Fase New Normal

Sehingga pemerintah mendorong perusahaan industri mendapat izin beroperasi dengan tetap wajib patuh pada potokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Nantinya, kata Dody, Kemenperin akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, dimana mereka melibatkan dengan dinas-dinas di daerah.

“Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant,”.

Baca juga: Ini Tips New Normal yang Murah, Sehat dan Selamat ala Kepala BKKBN

Mereka juga membentuk IOMKI yang tertuang dalam Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.

 “Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri,” kata Dody.

(tvl)

Back to top button