Ini Daftar Daerah yang Naikkan dan tak Naikkan UMP 2021
Pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
JERNIH-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), namun tidak seluruh kepala daerah mematuhi SE tersebut.
Tercatat lima gubernur mengambil langkah berani dengan tetap menaikkan UMP 2021 dan tak mengikuti SE Menaker, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sementara 25 gubernur mematuhi SE tersebut dengan tidak menaikkan UMP 2021, kemudian terdapat empat kepala daerah lainnya, hingga 4 Novemner belum memberi kejelasan tentang nasib UMP di wilayahnya, yakni Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo dan Maluku Utara. Berikut datanya
Daerah UMP 2021 Tak Naik:
- Banten Rp2.460.996
- Jawa Barat Rp1.810.351
- Aceh Rp3.165.030
- Sumatera Utara Rp2.499.500
- Sumatera Barat Rp2.484.041
- Sumsel Rp3.043.111
- Jambi Rp2.630.162
- Kepulauan Riau Rp3.005.460
- Riau Rp2.885.563
- Lampung Rp2.432.001
- Bangka Belitung Rp3.230.002
- Kalimantan Utara Rp3.000.804
- Kalimantan Tengah 2.903.144
- Kalimantan Barat Rp2.399.698
- Kalimantan Timur Rp2.981.378
- Kalimantan Selatan Rp2.877.448
- Bali Rp2.494.000
- Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
- Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.303.711
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
- Provinsi Sulawesi Barat Rp2.369.670
- Provinsi Maluku Rp2.604.961
- Provinsi Papua Rp3.516.700
- Provinsi Papua Barat Rp3.134.600
Daerah UMP 2021 Naik:
- Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979
- Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777
- Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876
- DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemic
- DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000
Belum Menetapkan UMP 2021(per 3 November):
- Sulawesi Utara Rp3.310.723
- Bengkulu Rp2.213.604
- Gorontalo Rp2.586.900
- Maluku Utara Rp2.721.530. (tvl)