
Iran membara, Gaza berduka, namun New York hanya bicara kosong. Di balik kemegahan markas PBB, lima negara pemegang veto tengah bermain catur dengan nyawa jutaan manusia. Benarkah PBB sekadar melegalkan hegemoni para pemenang perang? Perlukah direformasi?
WWW.JERNIH.CO – Sejak didirikan pada tahun 1945 di atas puing-puing Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memikul mandat suci: menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Namun, memasuki dekade ketiga abad ke-21, optimisme terhadap lembaga ini kian memudar. Peran PBB seakan jauh api dari panggang. Lembaga tertinggi ini bahkan seperti ditelan ombak oleh kenyataan dunia yang kian ringkih.
Di hadapan krisis kemanusiaan di Gaza (Palestina), eskalasi ketegangan antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran, hingga konflik di belahan dunia lain, PBB seringkali tampak seperti macan kertas yang hanya mampu mengeluarkan retorika tanpa taring eksekusi. Tumpulnya peran PBB bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari cacat struktural yang akut.
Kegagalan PBB yang paling mencolok terlihat dalam konflik Palestina-Israel. Meskipun Majelis Umum PBB berkali-kali mengeluarkan resolusi yang mengutuk pendudukan dan menyerukan gencatan senjata di Gaza, efektivitasnya selalu terjegal di meja Dewan Keamanan (DK) PBB.
Di sini, Hak Veto menjadi “senjata pemusnah massal” bagi keadilan internasional. Amerika Serikat, sebagai anggota tetap, telah puluhan kali menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel dari sanksi atau tekanan diplomatik.
Hak Veto
Secara teoretis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui kacamata realisme dalam Hubungan Internasional. Hans Morgenthau dalam karyanya Politics Among Nations berpendapat bahwa politik internasional adalah perjuangan demi kekuasaan (struggle for power). Dalam konteks ini, PBB bukanlah entitas independen yang berdiri di atas negara, melainkan arena di mana negara-negara besar memproyeksikan kepentingan nasional mereka.
Ketika kepentingan anggota tetap DK PBB bersinggungan dengan agenda perdamaian, maka kepentingan nasional (seperti dukungan AS ke Israel atau rivalitas geopolitik dengan Iran) hampir selalu menang telak.
Hak veto sering kali dianggap sebagai “cacat bawaan” yang paling melumpuhkan dalam arsitektur keamanan global. Sejak tahun 1945, mekanisme ini telah bertransformasi dari alat penyeimbang kekuatan menjadi penghalang utama penegakan keadilan internasional.
PBB sering mengampanyekan nilai-nilai demokrasi dan kesetaraan kedaulatan (sovereign equality). Namun, keberadaan hak veto di tangan lima negara anggota tetap Dewan Keamanan (P5) menciptakan struktur yang sangat aristokratis dan tidak adil.
P5 adalah singkatan dari Permanent Five (Lima Anggota Tetap), yaitu lima negara yang memiliki kursi permanen dan kekuasaan khusus di Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council).
Kelimanya adalah pemenang Perang Dunia II yang merumuskan Piagam PBB pada tahun 1945. Mereka dianggap sebagai pemegang kendali utama atas perdamaian dan keamanan dunia. Mereka antara lain Amerika Serikat, Britania Raya (Inggris), Prancis, Tiongkok (menggantikan Republik Tiongkok/Taiwan pada tahun 1971) dan Rusia (ahli waris kursi Uni Soviet setelah tahun 1991).
Satu suara veto dari satu negara dapat membatalkan keinginan kolektif dari 192 negara anggota lainnya di Majelis Umum. Ini adalah anomali di mana kepentingan nasional satu negara besar jauh lebih berbobot daripada nyawa ribuan warga sipil dalam sebuah konflik.
Ketidakhadiran PBB yang efektif dalam mengeliminir serangan ke Iran atau menengahi konflik Timur Tengah menciptakan persepsi standar ganda. PBB dianggap cepat bertindak ketika kepentingan Barat terancam, namun lamban atau bahkan lumpuh saat pelaku pelanggaran hukum internasional adalah bagian dari lingkaran kekuatan besar.
Berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB, Dewan Keamanan diberikan tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian. Namun, regulasi ini seringkali bertabrakan dengan realitas politik. Ahli hukum internasional sering menyoroti bahwa tanpa adanya mekanisme penegakan hukum yang memaksa (enforcement mechanism) terhadap anggota tetap, PBB hanya berfungsi sebagai forum debat yang mahal.
Kegagalan ini memicu krisis legitimasi; jika PBB tidak mampu melindungi warga sipil di Gaza atau mencegah perang besar di Teluk, maka relevansinya sebagai penjaga tatanan dunia patut dipertanyakan.
Idealnya, PBB harus hadir sebagai Arbiter Imparsial. Berdasarkan pemikiran Liberalisme Institusional, organisasi internasional seharusnya mampu menciptakan norma yang mengikat semua anggota tanpa terkecuali. PBB perlu mengedepankan prinsip Responsibility to Protect (R2P) secara konsisten. R2P menuntut komunitas internasional untuk bertindak jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, dan pembersihan etnis—sebuah situasi yang hari ini nyata terlihat di Palestina.
Kehadiran PBB seharusnya tidak lagi terbatas pada pengiriman bantuan kemanusiaan pasca-konflik, tetapi pada pencegahan agresivitas militer melalui sanksi ekonomi yang kolektif dan pengadilan internasional (ICJ dan ICC) yang memiliki yurisdiksi lebih kuat dan didukung penuh oleh Dewan Keamanan.
Reformasi PBB
Apakah PBB perlu direformasi? Jawabannya adalah mutlak. Tanpa reformasi, PBB berisiko mengalami nasib yang sama dengan Liga Bangsa-Bangsa: runtuh karena ketidakberdayaan. Ada beberapa poin krusial dalam agenda reformasi misalnya restrukturisasi Dewan Keamanan.
Keanggotaan tetap harus mencerminkan realitas geopolitik abad ke-21, bukan peta kekuatan 1945. Negara-negara dari Global South (seperti Indonesia, Brasil, atau perwakilan Afrika) perlu memiliki posisi tawar yang setara.
Bahwa sudah saatnya ada penghapusan atau pembatasan Hak Veto. Veto tidak boleh digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan kemanusiaan luar biasa atau genosida. Usulan “Veto Restraint Framework” perlu diperkuat secara hukum.
Di sisi lain juga mesti ada menguatan Majelis Umum. Melalui resolusi Uniting for Peace (Resolusi 377A), Majelis Umum harus memiliki kewenangan lebih besar untuk bertindak apabila Dewan Keamanan gagal menjalankan tugasnya karena kebuntuan veto.
Tumpulnya PBB adalah hasil dari sistem yang menempatkan kedaulatan kekuatan besar di atas kemanusiaan universal. Mereformasi PBB memang merupakan tantangan politik yang sangat berat karena membutuhkan persetujuan dari negara-negara yang justru akan kehilangan hak istimewanya.
Namun, tanpa langkah berani ini, dunia akan terus menyaksikan tragedi kemanusiaan yang berulang, di mana hukum internasional hanyalah teks yang indah namun tak berdaya di hadapan desingan peluru.(*)
BACA JUGA: Badan Pengawas PBB Laporkan Proyektil Hantam Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Iran






