Ini Daftar Enam Peserta Pilkada 2020 yang Terancam Didiskualifikasi
Keenam perserta Pilkada tersebut merupakan pertahana.
JERNIH-Sebanyak enam kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020 direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut alasan dikeluarkan rekomendasi tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Keterangan tersebut disampaikan ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, pada Rabu (21/10/2020).
“Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah. Saya kira sudah beberapa daerah yang sampai saat ini sudah kami rekomendasikan untuk diskualifikasi. Terutama bagi petahana yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pada Pilkada kali ini,” kata Abhan.
Keenam peserta Pilkada 2020 yang masuk rekomendasi Bawaslu tersebut merupakan pertahana yang dinilai Bawaslu telah memanfaatkan APBD untuk mendukung pelaksanaan kampanyenya. Diantaranya digunakan untuk memberi bansos Covid-19.
“Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian,” kata Abhan.
Menurut Abhan, tindakan pertahana tersebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam diskusi tersebut, Abhan tidak menyebut secara rinci nama peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didisikualifikasi. Abhan hanya menyebut nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan didiskualifikasi, yakni;
- Pegunungan Bintang, Papua
- Ogan Ilir, Sumsel
- Halmahera Utara, Malut
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Kaur, Bengkulu
- Kabupaten Banggai, Sulteng.
Adapun tindakan pertahana lainnya yang menjadi alasan Bawaslu merekomendasikan untuk diidskualifikasi adalah para pertahana tersebut diketahui melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. (tvl)