Crispy

Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi dalam Pilkada 2020

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

Surat Edaran yang diteken pada Jumat (19/6/2020) ini, nantinya menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.

Dalam SE tersebut dengan jelas diatur bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, mulai dari penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020. SE juga menekankan agar mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan.

Adapun tahapan yang memerlukan protokol kesehatan, antara lain tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Dalam pasal enam SE, mengatur agar para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya, antara lain :

  1. Membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS,
  2. Seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik;
  3. Posisi kursi dan meja antar peserta diatur dengan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;
  4. Setiap peserta dan personel yang bertugas dalarn rapat pleno terbuka  mengenakan alat pelindung diri berupa masker, serta sarung tangan jika diperlukan;
  5. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta;
  6. Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya:
  7. Apabila rapat pleno terbuka melibatkan berkas yang diterima, berkas disterilisasi sebelum digunakan dengan memperhatikan keamanan berkas agar tidak rusak;
  8. Menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan;
  9. Menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/ atau antiseptic berbasis alkohol;
  11. Penyediaan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, peralatan kesehatan, dan personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  12. Penyediaan sarana untuk menyaksikan dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui Media Daring.

Petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas, diatur pada nomor Sembilan.

Sedangkan nomor delapan SE mengatur , hal Anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE ini diterbitkan karena rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kondisi Bencana Nonalam masih menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memgesahkan hal tersebut. Padahal, tahapan Pilkada 2020 sendiri telah berjalan. Komisi II DPR sudah memastikan bahwa PKPU itu akan dibahas pekan depan, pada Senin (22/6/2020).

(tvl)

Back to top button