Ini Dugaan Penyebab Ketua Umum KNPI Dikeroyok
Pada 4 Februari lalu, Haris pernah menceritakan secara singkat soal perselingkuhan seorang Menteri Koordinator dari Partai Golkar di Kabinet Presiden Jokowi, dengan seorang perempuan yang sudah menikah dengan lelaki berwarga negara Jepang.
JERNIH-Tabir gelap terkait motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI, pelan-pelan mulai tersingkap. Meski Azis Samual, politikus Golkar menolak status tersangka yang disematkan kepada dirinya, Haris menduga kalau pengeroyokan itu merupakan buntut dari cuitannya terkait salah satu petinggi Golkar.
Pada 4 Februari lalu, Haris pernah menceritakan secara singkat soal perselingkuhan seorang Menteri Koordinator dari Partai Golkar di Kabinet Presiden Jokowi, dengan seorang perempuan yang sudah menikah dengan lelaki berwarga negara Jepang.
“Namanya adalah Rifa Handayani. Ini adalah wanita yang sudah mengaku berselingkuh dengan salahsatu MENKO di Kabinet Pak @jokowi . Padahal status dia sudah menikah dengan lelaki berwarga negara Jepang. Jika ini hanya sebuah fitnah maka wanita ini wajib di proses hukum,” begitu kicauan Haris lewat akun Twitter pribadinya @knpiharis.
Setelah itu, pada 21 Februari, tanpa mendapat satu pun ancaman, tiba-tiba saja dia dikeroyok sejumlah orang di sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat.
“Indikasi ke sana kayaknya. Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan partai juga,” kata Haris.
“Setelah twit itu belum pernah ada ancaman, tapi langsung dilakukan pengeroyokan. Kalau diancam saya pasti sudah siap siaga. Saya diikuti enggak tahu, langsung digepok dari belakang,” ujarnya melanjutkan.
Haris mengaku tak mengenal Azis Samual yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, soal kemungkinan adanya konflik internal di dalam tubuh Golkar, dia enggan berkomentar.
“Kalau itu saya tidak mau komen,” kata Haris.
Hingga kini polisi belum mengungkap motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Namun politikus Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sembilan jam di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin. Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.[]