Ini Kandungan Dalam Kopi dan Obat Ilegal Temuan BPOM
Dalam aktifitas pembuatan obat serta kopi ilegal ini, BPOM mendapati dua pelaku yang memalsukan izin edar dan fasilitas produksi ilegal. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temyan terkait kopi instan saset yang mengandung bahan kimia obat, setelah tim melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan.
Meski produk itu sudah disita, namun masih sangat penting bagi masyarakat mengetahui merk, kandungan bahan kimia obat, hingga bahaya kopi temuan BPOM, dan setidaknya ada enam merk dagang yang dianggap berbahaya.
Merk tersebut antara lain : Kopi Jantan, Kopi Vleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Selain mengandung bahan kimia obat, merk tersebut juga mencantumkan izin edar BPOM palsu dalam kemasannya, dan banyak beredar di Jakarta, Bandung,dan Bogor, Jawa Barat.
Menurut BPOM, produk-produk dengan merk tersebut mengandung paracetamol dan sildenafil. Dari sini, badan tersebut meminta masyarakat tak mengkonsumi barang-barang ini.
Selain menemukan bahan baku produksi kopi seperti dua jenis obat yang jumlahnya melebihi 30 kilogram, ditemukan pula lima kilogram produk campuran setengah jadi.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan persnya secara virtual mengatakan, bahan-bahan kimia tersebut berfungsi untuk meningkatkan stamina, terutama pada pria, dan berfungsi sebagai antinyeri.
“Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat antinyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh,” kata Penny.
Dia bilang, penggunaan bahan kimia itu sangat beresiko pada kesehatan sebab bisa mengganggu fungsi jantung dan gangguan hati. Bahkan lebih jauh lagi, bisa menyebabkan kematian.
“Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” kata dia.
Biasanya, Paracetamol digunakan untuk menurunkan demam dan kondisi lain seperti nyeri otot, sakit kepala, radang sendi, sakit punggung, bahkan sakit gigi. Sementara mengutip WebMD, obat ini memiliki efek samping berupa ruam, gatal, bengkak di wajah, lidah atau tenggorokan, pusing yang parah, hingga sulit bernafas bagi penggunanya.
Sementar sildenafil, umumnya digunakan mengobati masalah fungsi seksual pria termasuk obat impotensi. Jika dikombinasikan dengan rangsangan seksual, obat ini bekerja dengan meningkatkan aliran darah ke penis untuk membantu pria mempertahankan ereksi.
Dengan kata lain, kegunaan sildenafil dalam kopi kemasan itu biasanya terdapat pada obat kuat pria semacam Viagra.
Dalam aktifitas pembuatan obat serta kopi ilegal ini, BPOM mendapati dua pelaku yang memalsukan izin edar dan fasilitas produksi ilegal. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain penjara semala 15 tahun sebagai ganjarannya, keduanya juga berpotensi didenda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Adapun bunyi pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.[]