Sanus

BPOM Ancam Pidanakan Dua Industri Farmasi

Alasan BPOM melakukan langkah pidana terhadap dua industri farmasi tersebut didasarkan pada temuan kandungan EG dan DEG sangat-sangat tinggi pada produk-produk obat sirop kedua industri farmasi tersebut.

JERNIH-Dua industri farmasi terancam dipidanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

Namun Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito tidak menyebutkan spesifik dua industri farmasi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (24/10/2022).

baca juga: Lima Jenis Obat Sirup untuk Deman Ini Wajib Ditarik dari Pasaran

Selanjutnya Penny menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan untuk bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,” katanya.

Adapun alasan BPOM memutuskan melakukan langkah pidana didasarkan pada temuan kandungan EG dan DEG sangat-sangat tinggi pada produk-produk obat sirop kedua industri farmasi tersebut bukan hanya bersifat sebagai kontaminan.

baca juga: Ini Empat Rekomendasi IDAI untuk Hindari Anak Gagal Ginjal Akut

“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” kata Penny menjelaskan dasar pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

Namun Penny menolak spekulasi bahwa kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10/2022) pekan lalu.

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022), BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Adapun kelima obat sirup tersebut adalah obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Sedangkan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1. (tvl)

Back to top button