Ini Syarat Jika Premium Dihapus di Jawa-Bali Bakal Mulai 2021
BBM jenis Premium akan dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2021.
JERNIH-Pemerintah bakal menghapus keberadaan BBM jenis premium secara nasional. Sebagai permulaan kebijakan tersebut akan diterapkan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.
Menanggapi rencana tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) mengatakan, PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM akan melakukan kebijakan tersebut secara bertahap.
“Apabila Premium akan dihilangkan diganti dengan RON yang lebih tinggi diharapkan dilakukan secara gradual (bertahap) dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan terlebih dahulu memberikan edukasi kepada masyarakat,”.
Ifan juga mengingatkan jika kebijakan tersebut akan diterapkan secara permanen, maka pemerintah harus revisi Perpres No. 191 Tahun 2014. Sebab dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres No. 191 Tahun 2014, disebutkan Premium merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penugasannya termasuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Dalam Perpres tersebut, diatur penugasan BPH Migas kepada Pertamina selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022 untuk menyalurkan Premium sebagai JBKP. Sehingga seharusnya Premium tidak bisa dihapus dari Jamali sampai 2022 mendatang.
Sebelumnya Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK MR Karliansyah, Jumat (13/11/2020) lalu, menyebut kebijakan penghapusan Premium mulai 2021 di wilayah Jamali.
“Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” kata
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari berkomitmen pemerintah dalam mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini,” kata Karliansyah lebih lanjut.
Komitmen pemerintah tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Menurut Karliansyah, keberhasilan kebijakan tersebut harus didukung dengan ketersediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Karena saat ini, menurut data yang dimiliki, mayoritas masyarakat masih menggunakan Premium yang tingkat pencemarannya tinggi.
“Data penjualan bensin masih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55% penjualan bensin,”. (tvl)