Crispy

Israel Diduga Gunakan Bom Termal yang Menguapkan dan Melelehkan Tubuh Warga Sipil Gaza

  • Resminya, Israel membunuh 34 ribu warga Gaza dalam perang genosida.
  • Jumlah korban bisa lebih tinggi, karena Israel diduga menggunakan bom termal yang menguapkan tubuh korban.

JERNIH — Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania, Selasa 20 April, menerima kesaksian yang menyebutkan mayat warga Palestina yang terbunuh oleh pemboman Israel tampaknya menguap atau meleleh. Israel menggunakan senjata termal yang dilarang.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Jenewa itu menyeru penyelidikan internasional, dan mendesak pembentukan komite ahli internasional untuk menyelidiki senjata yang digunakan Israel selama perang genosida di Jalur Gaza. Terutama, penggunaan bom yang menghasilkan panas tinggi yang membuat tubuh manusia menguap dan korban tak dapat dihitung.

Genosida di Gaza sejauh ini menewaskan 34 ribu warga Palestina. Di kalangan miltier, bom vakum — lebih sering disebut bom termal — terkenal berkat kemanjurannya menghancurkan gua dan kompleks terowongan bawah tanah.

“Sejumlah korban yang tewas dalam serangan mengerikan Israel terhadap bangunan tempat tinggal lenyap, berubah menjadi abu, sehingga menimbulkan pertanyan bom macam apa yang digunaan Israel,” kata Euro-Med di situsnya.

Jadi, masih menurut Euro-Med, ribuan korban hilang. Mustahil menemukan mereka karena tidak ada bukti jenazah. Ribuan lainnya, yang mungkin tak sempat menjadi abu, terkubur di bawah puing.

Euro-Med memperkirakan ratusan, bahkan mungkin ribuan, jenazah warga Palestina disembunyikan serdadu Israel. Atau, ada cara lain memusnahkan mereka agar tidak terlacak.

Dinas Pertahanan Sipil Gaza sebelumnya mengeluarkan pernyataan mengenai tubuh korban yang menjadi abu, serta merinci temuan kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis di selatan Jalur Gaza.

Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949, melarang penggunaan senjata pembakar dalam serangan yang menargetkan permukinan sipil dan daerah padat penduduk.

“Statuta Roma tentang Pengadilan Internasional juga mengklasifikasikan penggunaan bom termal sebagai kejahatan perang,” kata Euro-Med.

Investigasi yang mengungkap penggunaan senjata ini dipastikan akan mendukung tuduhan bahwa Isarel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Back to top button