Crispy

Istana Respon Negatif RUU Ketahanan Keluarga, Baleg DPR Bereaksi

JAKARTA – Pihak istana merespons negatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan lima anggota DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasonal (Prolegnas) Prioritas 2020. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan RUU tersebut telah masuk dalam prioritas. Karena itu bakal terus diproses. Namun, disetujui atau tidak, maka semua berpulang kepada masing-masing fraksi. 

“Karena ini sudah diusulkan dan masuk dalam prolegnas, maka Baleg akan memprosesnya. Apakah nanti disetujui atau tidak, tergantung kepada fraksi-fraksi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2020). 

Supratman menjelaskan, ada kemungkinan RUU Ketahanan Keluarga dimerger (digabungkan) dengan RUU sejenis, seperti RUU Kesehatan Ibu dan Anak, serta RUU Sistem Kependudukan Nasional.

Meski demikian, kondisi itu terjadi apabila fraksi-fraksi di DPR menolak usulan RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Nanti akan dilihat di sana seperti apa perkembangannya, karena memang UU itu bersentuhan,” katanya.

“Nanti saat pengharmonisasian mau diambil keputusan, apakah dilanjutkan jadi usul inisiatif atau tidak,” Supratman menambahkan.

Sementara, Anggota DPR Fraksi PAN, Ali Taher yang juga menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, meminta pihak Istana untuk tak skeptis.

“Jangan skeptis terkait dengan undang-undang. Kita ini bangsa Indonesia, bangsa besar penduduknya banyak, masalahnya banyak, pengagguran banyak, orang bercerai juga banyak. Akibat perceraian, pengangguran, kemiskinan berdampak pada kejahatan terhadap anak-anak perempuan dan lain-lain,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU tersebut dapat memproteksi keutuhan keluarga. “Saya kira mungkin dia belum baca seutuhnya, dia baca dong secara komprehensif, dari 146 pasal, di mana saja pasal yang masuk ranah pribadi kita diskusikan,” kata dia.

Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, lanjut Ali, sangat urgen. Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia dalam 8 tahun terakhir.

“Perceraian sekarang itu tahun 2018 (mencapai) 420 ribu (se-Indonesia), tahun 2013 (ada) 200 ribuan (perceraian), sekarang meningkat tajam 2 kali lipatnya,” ujarnya. [Fan]

Back to top button