Crispy

Istri Gubernur Jambi hingga Eks Ketua DPRD Pernah Minta Proyek ke Zumi Zola

JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang pada Kamis (23/1/2020), dengan menghadirkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai saksi.

Dihadapan hakim, Zumi Zola mengaku ada beberapa orang meminta proyek langsung ke dirinya, seperti eks Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) dengan nominal proyek senilai Rp50 miliar, saat sebelum paripurna di DPRD Jambi.

“Sidang paripurna terkait apa saya lupa. Cuma permintaan itu tidak saya jawab saat itu dan juga tidak direalisasikan,” ujarnya di Jambi.

Tak hanya Cornelis Buston, rupanya istri Gubernur Jambi (Fachrori Umar), Rahima juga meminta proyek. Saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jambi dari Partai Demokrat. Namun tak direalisasikan.

Sekadar diketahui, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya juga dikenakan.

Kasus Zumi, berawal saat ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Gubernur Jambi itu menerima gratifikasi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, Arfan.

Besaran gratifikasi sebanyak Rp37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard yang berasal dari rekanan atau pengusaha. Ia juga dinyatakan memberikan suap Rp16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, agar menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Pengadilan menyatakan Zumi menerima gratifikasi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021 dan dibantu tiga orang kepercayaan, di antaranya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. [Fan]

Back to top button