Crispy

Jaga Jarak Saat Shalat Belum Mungkin Diterapkan di Aceh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran itu pada 4 Februari, 2022 lalu yang meminta para pengurus Masjid atau Musholla, memberlakukan jaga jarak maksimal satu meter antar jamaah dalam pelaksanaan shalat.

JERNIH-Kementerian Agama, mengeluarkan surat edaran agar semua Masjid di Indonesia mengatur jarak antar jamaah ketika pelaksanaa shalat lima waktu, paling dekat satu meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi. Soal ini, dilakukan dalam rangka merespon lonjakan kasus Corona varian Omicron.

Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, masih mempertimbangkan edaran itu dan menganggap belum mungkin diterapkan di sana.

Tengku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh mengatakan, hingga saat ini di kawasan tersebut belum ditemukan kasus tertular Omicron. Sehingga, seperti dikabarkan Viva belum bisa diputuskan apakah akan memberlakukan isi surat edaran tersebut atau tidak.

“Di Aceh pelaksanaannya seperti biasa (shalat), (jarak) itu belum perlu, karena kondisi kita masih biasa-biasa saja,” kata Faisal Ali.

Jika kasus meningkat tajam dan ditemukannya varian Omicron, MPU akan membuat tausyiah guna menentukan langkah selanjutnya termasuk menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.

“Persoalan ibadah ya seperti biasa, belum ada hal-hal yang membuat kita salat itu berjarak. Ya kalau ada kondisi tertentu, baru kita buat tausyiah soal itu (salat berjarak),” katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran itu pada 4 Februari, 2022 lalu yang meminta para pengurus Masjid atau Musholla, memberlakukan jaga jarak maksimal satu meter antar jamaah dalam pelaksanaan shalat.[]

Back to top button