Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rizieq ke Penyidik Polri Disertai Petunjuk
Saat ini penyidik Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa
JERNIH-Sebanyak empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya dikembalikan Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian berkas perkarapada Rabu (27/1/2021) lalu tersebut, disertai petunjuk dari Jaksa untuk penyidik Polri, yakni agar melengkapi keempat berkas perkara tatas nama tersangka Rizieq dan Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus. Keempat berkas diserahkan bersamaan.
“Dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (29/1/2021).
Ditempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengakui saat ini penyidik Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq dan lainnya.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI,” kata Rian.
Sebelumnya Penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian berkas perkara Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, berkas ketiga, milik Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya berkas keempat adalah berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021. (tvl)