Crispy

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Bebas Penembak Laskar FPI

Jaksa menilai, Hakim tak cermat dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dalam kasus ini. Begitu juga terhadap keterangan saksi-saksi termasuk ahli serta surat yang dihadirkan JPU di dalam sidang.

JERNIH-Pada Jumat 18 Maret lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengetuk palu yang bunyinya memvonis bebas dua terdakwa penembakan Laskar FPI di KM 51 akhir tahun 2020 lalu.

Hakim M Airf Nuryanta menilai, perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas dan tidak dapat dijatuhi pidana sebab alasan pembenaran dan pemaaf.

Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan itu. Dan pada hari ini, Kamis (24/3), kasasi resmi diajukan ke Pengadilan yang sama atas vonis tersebut.

“Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09:00 WIB mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Jaksa menilai, Hakim tak cermat dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dalam kasus ini. Begitu juga terhadap keterangan saksi-saksi termasuk ahli serta surat yang dihadirkan JPU di dalam sidang.

Selanjutnya, keputusan yang diambil didasari pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan para terdakwa dan tidak didasari keyakinan hakim serta alat bukti.[]

Back to top button