Jalan Tol Terlarang Bagi Angkutan Barang 24 Jam Selama Libur Nataru

JERNIH – Kabar penting bagi pengguna jalan tol! Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ‘Nol Toleransi’ bagi truk angkutan barang di seluruh ruas jalan tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini tidak ada lagi window time (jeda waktu melintas) di jalan tol. Artinya, truk dilarang masuk tol selama 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. “Untuk tol, tahun ini tidak ada window time. Pembatasan berlaku terus menerus selama 24 jam penuh guna menjamin kelancaran arus lalu lintas,” tegas Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Sabtu (20/12/2025).
Langkah ekstrem ini diambil menyusul adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) Menteri PANRB Rini Widyantini pada 29–31 Desember 2025 bagi ASN yang diprediksi akan mengubah pola kemacetan menjadi lebih panjang dan tak terduga.
“Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang),” kata Aan usai rapat koordinasi dengan jajaran Korlantas Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dia menyampaikan evaluasi pengelolaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dilakukan bersama Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan memicu peningkatan serta perubahan pola pergerakan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.
Untuk pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian sesuai situasi aktual. “Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada,” tutur Aan.
Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, yakni diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 demi menjaga keseimbangan distribusi dan kelancaran lalu lintas. “Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada
Dia juga menyikapi soal adanya permintaan pengusaha yang berharap pembatasan angkutan barang diberlakukan pada Hari H. Menurutnya, para pengusaha logistik bisa memanfaatkan distribusi melalui window time yakni pukul 22.00 hingga pukul 05.00 di jalan arteri. “Kita kan ada window time nanti di jalan arteri,” kata Aan.
Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk mengurangi kemacetan selama libur akhir tahun. Kebijakan itu diatur Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru.
Peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dalam SKB itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski begitu, bagi kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok, mendapatkan pengecualian dari kebijakan itu.
Hanya saja, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.






