Jokowi Ganti Menteri Juliari dan Tegaskan Tak Bakal Lindungi
“Saya menunjuk Menko PMK untuk menggantikan sementara tugas menteri sosial”
JAKARTA – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah cepat dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai pengganti sementara Mensos.
“Saya menunjuk Menko PMK untuk menggantikan sementara tugas menteri sosial,” ujar Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menegaskan, tak bakal melindungi siapa pun yang terlibat kasus korupsi. Karena itu, pemerintah percaya bahwa KPK bekerja dengan baik, transparan, terbuka dan profesional
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Juliari Batubara diduga menerima uang Rp17 miliar dari dua kali proyek pengadaan bansos saat pandemi. Selain Juliari, lembaga antirasuah juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Sementara dari pihak swasta atau pemberi suap, KPK juga menetapkan Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.
KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako bansos Covid-19, seharga Rp300 ribu.
Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Fan]