Jokowi Teken Perpres Tambah Struktur Satgas Covid-19
Penambahan struktur tersebut dalam rangka persiapan pelaskanaan vaksinasi massal
JERNIH-Menjelang pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan wakil ketua untuk membantu meringankan pekerjaan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 108/2020 tentang Perubahan atas Perpes 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan penambahan jabatan jabatan tersebut dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan peran dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 3 Perpres tersebut mengatur perubahan tugas komite sebagai berikut;
“Menyusun rekomendasi strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-l9 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” tulis Pasal 3 Ayat 1 Perpres tersebut, seperti dikutip Jumat (13/11/2020).
Dengan demikian kini Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tiga wakil di antaranya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Komite juga akan mengintegrasikan dan menetapkan langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.
BPOM mempunyai peran penting bahkan vital karena menjadi lembaga yang memberikan izin edar bagi vaksin yang telah lulus uji klinis ralam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19. BPOM juga mempunyai kewenangan menerbitkan Emergency Use Authorization untuk vaksin Covid-19 dengan pertimbangan tertentu.
Sedangkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berwenang dalam proses imunisasi massal hingga ke seluruh daerah.
Adapun Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh dua wakil yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Wakil Kepala Kepolisian RI. (tvl)