Kanfor Staf Presiden: Mogok Nasional Potensi Munculkan Klaster Baru Covid-19.
Menurut Said Iqbal, mogok nasional diikuti lebih dari 32 federasi dan konfederasi di 25 provinsi, dengan jumlah buruh sekitar lima juta dari hampir sepuluh ribu perusahaan.
JERNIH-Rencana mogok nasional yang dirancang kelompok buruh danakan digelar pada 6-8 Oktober, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Aksi mogok nasional buruh tersebut, dimaksud untuk menghentikan pembahasan RUU Ciptakerja dalam rapat paripurna DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, angkat bicara terkait rencana mogok nasional buruh tersebut. Ia mengingatkan buruh soal bahaya membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19.
“Saya kira demo itu, ya, melanggar social distancing, berpotensi melahirkan klaster baru. Jadi, sekali lagi, aspirasi politik itu disalurkan melalui cara-cara konstitusional dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Donny kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Donny menyarankan kelompok buruh menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak sepakat dengan RUU Ciptaker. Donny juga mengakui tentang 10 isu krusial yang dianggap diabaikan dalam rumusan RUU Cipta Kerja, sehingga tak bisa memuaskan semua pihak.
“Dalam demokrasi hal yang wajar jika memang tidak sesuai atau sepakat ya bisa melakukan judicial review. Ada langkah konstitusional yang bisa diambil,” kata Donny.
“Itu sudah merupakan titik temu yang paling baik. Jadi, bilamana memang ada yang tidak puas, ya, nanti kan bisa menggunakan jalur konstitusional, yaitu judicial review,” kata Donny menambahkan.
Lebih lanjut Donny meminta semua pihak menghormati proses di DPR.
“Kita hormati proses yang sudah berjalan di DPR, dan di DPR ada berbagai kekuatan politik yang ada dan pemerintah juga bersama sama dengan DPR membahas itu, ya, itu yang terbaik dari apa yang bisa diupayakan bersama,” kata Donny lebih lanjut.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada Minggu (4/10/2020), mengklaim sekitar 32 federasi dan konfederasi dari 25 provinsi di Indonesia akan bergabung melakukan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.
Sedangkan buruh yang akan ikut mogok berasal dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain, dengan jumlah sekitar lima juta dari hampir sepuluh ribu perusahaan.
Iqbal juga menyebut mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000. Khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” katanya, (tvl)