Kang Emil Terbitkan Surat Keputusan Buruh Jawa Barat Batal Mogok Kerja
BANDUNG– Para buruh memastikan bahwa mereka akan membatalkan rencana aksi demonstrasi disertai mogok yang sudah direncanakan tanggal 2, 3, 4 dan 6 Desember. Pembatalan diambil setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) Jawa Barat 2020, menggantikan Surat Edaran (SE) yang ia terbitkan sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu, 1 Desember 2019 menerangkan bahwa Gubernur Jabar sudah merespon tuntuan buruh sehingga buruh menganggap tak perlu lagi melakukan aksi.
“Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran,,” kata Iqbal.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pria yang biasa dipanggil Kang Emil telah mengeluarkan Surat Edaran dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), bukan berbentuk Surat Keputusan seperti tahun-tahunsebelumnya. Kang Emil berdalih, jika lewat Surat Keputusan dikhawatirkan banyak industri yang tidak sanggup akan kolaps, bahkan dapat dikenai pasal pidana.
Kang Emil berharap dengan menerbitkan Surat Edaran, akan memberi kesempatan pada pihak industri yang tidak mampu untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruhnya. Dengan demikian pabrik tidak lari dari Jawa Barat ke tempat lain. Saat ini sudah banyak industri padat karya di JawaBarat pindah ke Jawa Tengah gara-gara tidak sanggup memenuhi UMP. Namun nampaknya apa yang dilakukan Kang Emil dianggap tidak pro pada buruh sehingga mengundang protes dan ancaman para buruh untuk melakukan aksi demo dan mogok kerja.
Menurut Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua KSPI, Obon Tabroni, Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat akan mengundang peluang perusahaan tidak menaikkan upah buruh, karena pihak pabrik diberi peluang untuk bernegosiasi dengan buruh. Obon menilai semua pabrik sebenarnya mampu membayar UMP yang diterapkan pemerintah.
Obon juga meminta Gubernur Jawa Barat bukan hanya menerbitkan Surat Keputusan untuk UMP saja namun juga harus menerbitkan Surat Keputusan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami meminta upah segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,”.
(tvl)