Kasus Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Trimedya : Dari Awal Kami Sudah Prediksi
Trimedya juga mengatakan kalau saat ini memang sudah ada laporan ke MKD terkait pernyataan berbau rasis itu, yang menyinggung masyarakat Sunda. Dia bilang, MKD akan membahasnya pada pekan depan.
JERNIH-Setelah pihak Kepolisian menghentikan kasus ujaran kebencian terkait bahasa Sunda yang menyandung Arteria Dahlan, politkus PDI Perjuangan, bukan berarti persoalan ini reda begitu saja.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan kalau langkah yang dipilih Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, sudah diprediksi sebelumnya.
Dia bilang, pihaknya memang harus menghormati langkah Polisi dengan mendasari penghentian kasus tersebut pada argumen bahwa Undang-Undang Dasar, serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undnag-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (Undang-Undang MD3), megatakan kalau anggot dewan yang terhormat punya hak imunitas atau kebal hukum terkait ucapannya di ruang rapat atau sidang DPR RI.
“Dari awal kami sudah memprediksi bahwa apa yang disampaikan Pak Arteria ini adalah ranah MKD,” kata Trimedya.
Pernyataan tersebut, dia sampaikan pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di stasiun TvOne pada Senin (7/2).
Trimedya juga mengatakan kalau saat ini memang sudah ada laporan ke MKD terkait pernyataan berbau rasis itu, yang menyinggung masyarakat Sunda. Dia bilang, MKD akan membahasnya pada pekan depan.
“Nanti pada saat dibuka akan di bawa ke rapat pimpinan dulu setelah itu kita bawa ke rapat pleno karena selain laporan Pak Arteria, ada laporan lainnya. Itu yang kita lakukan. Kemudian, kita masuk bertata acara,” kata Trimedya yang juga satu parpol dengan Arteria.
DPR memang punya hak imunitas yang merujuk pada pengalaman di rezim Orde Baru yakni, Parlemen sebagai pengawas dan hanya setuju dengan kebijakan pemerintah.
“Anggota DPR ini hanya yes nih. Dia takut di-recall, dia takut bicara, dibawa ke ranah pidana,” ujar Trimedya.
Menurut Trimedya, amandemen Undang-Undang Dasar dalam pasal 20 ayat 3, kemudian turunannya melalui Undang-Undang nomor 13 tahun 2019, khususnya pasal 224 terkait imunitas anggota dewan, bukan berarti anggota DPR seperti Arteria kebal hukum sepenuhnya. Sebab, hak tersebut berlaku menyesuaikan tugas dan kewenangan.
“Kan ini hanya berlaku di dalam persidangan, di dalam rapat, dan di luar rapat terkait kewenangan anggota dewan. Tugas kewenangan anggota dewan itu ada tiga pertama pengawasan, anggaran, kemudian legislasi. Jadi dibatasi dalam konteks tugas dan kewenangan saja mereka memiliki hak imunitas. Di luar itu, ga ada hak imunitas bagi anggota DPR,” katanya menjelaskan.
Jika seorang anggota DPR menyampaikan pernyatraan terkait persoalan mitra kerja di rapat komisi, maka sudah tentu menjadi tugasnya. Namun jika di luar dia menyampaikan bahwa anggaran Kejaksaan seperti-seperti ini. Kemudian, perilaku Kejaksaan di daerah seperti ini, seperti ini. Itu tidak ada masalah dalam konteks dan kewenangannya,” kata Trimedya melanjutkan.[]