Kejagung Sebut Mantan Petinggi BEI Tersangkut Skandal Jiwasraya
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkap keterlibatan mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial EF dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kejagung, posisi EF dalam kasus ini adalah melobi sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meloloskan transaksi reksa dana bermasalah yang dilakukan Jiwasraya di 13 perusahaan manajer investasi.
“EF merupakan rekanan afiliasi terdakwa Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Pada 2016, EF melobi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Fakhri Hilmi (FH) agar tak memberikan sanksi dan menghentikan transaksi saham reksa dana senilai Rp 12,51 triliun dari Jiwasraya ke dalam 13 perusahaan manajer investasi”. kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Baca juga: Ini Daftar Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Hari juga menjelaskan saat ini Fakhri Hilimi bersama 13 perusahaan manajer investasi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung.
“Fakhri Hilmi melakukan kesepakatan dengan EF dan Joko Hartono Tirto, pihak terafiliasi (terdakwa) Heru Hidayat. Mereka melakukan beberapa kali pertemuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 manajer investasi,” kata Hari, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (26/6).
Hari kemudian memberi contoh bahwa Fakhri mengetahui ada penyimpangan transaksi saham dan reksa dana milik Heru Hidayat.
Baca juga: Ketua BPK: PT Asuransi Jiwasraya Bikin Rugi Negara 16,81 Triliun
“Salah satunya, saham IIKP (Inti Agri Resources Tbk) yang merupakan anak perusahaan PT Trada Alam Mineral (TRAM) milik Heru Hidayat. Penyimpangan itu, dilaporkan oleh Dewan Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE) dan Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) di OJK.
Dalam laporannya disebut adanya kenaikan tak wajar nilai saham IIKP. Bahkan berpotensi melanggar Undang-undang Pasar Modal (UUPM) 1995. Kenaikan saham yang tak wajar milik grup Heru Hidayat tersebut, digunakan untuk menjadi portofolio 13 perusahaan manajer investasi yang penyertaan modalnya berasal dari pengalihan dana nasabah Jiwasraya.
Namun meskipun ada laporan DPTE dan DPIV tersebut, Fakhi Hilmi mendiamkan bahkan tidak memberikan sanksi tegas terhadap produk reksa dana dimaksud.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menerangkan, EF pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BEI periode 2002-2009. Posisi EF dalam melakukan lobi ke OJK, bukan dalam kapasitasnya sebagai petinggi dari bursa efek. Namun sebagai pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat.
“EF mendatangi (tersangka) Fakhri Hilmi untuk meminta supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan (13 manajer investasi) saat transaksi yang saat itu berjalan,” kata Febrie, di Gedung Pidana Khusus Kejakgung.
(tvl)