Crispy

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan 14 Tahun di Tangerang

JERNIH—Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap Suryadi Pangestu, 50, buronan kasus korupsi yang telah 14 tahun melenggang tanpa dihukum. Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan Suryadi ditangkap di Jalan Pulau Ratu Selatan, Komplek Modern Land, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9), pukul 19.30 WIB lalu.

“Dia adalah terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejati Jabar sejak 2006 lalu,”kata Jamintel Sunarta. Menurut Sunarta, Suryadi divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006.

“Terpidana Suryadi Pangestu divonis hakim bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dalam ruislag tanah kas Desa Laban Sari, di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi,”kata dia.

Dengan demikian, 14 tahun lamanya terpidana Suryadi Pangestu melenggang tanpa segera dijatuhi hukuman sebagaimana seharusnya.

Suryadi ditangkap tanpa perlawanan, dan dirinyaa akan menjalani hukuman selama 5 tahun. Suryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun, denda Rp 30 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp. 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Menurut Jamintel penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat-Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bekasi kali ini, merupakan penangkapan buronan yang ke-76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

Diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini Kejaksaan ini hendak menekankan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. [  ]

Back to top button