Sengketa Lahan Hercules, Memahami Status Hukum Eigendom Verponding di Era Modern

Klaim Hercules di Tanah Abang menggunakan dokumen tahun 1923 merupakan upaya pembuktian “hak lama” di ranah perdata. Namun, secara administratif pertanahan, dokumen tersebut lemah tanpa adanya bukti konversi ke sertifikat modern.
WWW.JERNIH.CO – Sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, yang melibatkan tokoh Rosario de Marshall alias Hercules, kembali memicu perdebatan publik mengenai status hukum Eigendom Verponding.
Klaim pihak Hercules melalui ormas GRIB Jaya didasarkan pada dokumen tahun 1923, sementara pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta KAI berencana menertibkan aset tersebut.
Secara harfiah, Eigendom berarti hak milik mutlak dalam hukum perdata Barat (Belanda), sedangkan Verponding adalah bukti tagihan pajak atas tanah dan bangunan tersebut.
Di era kolonial, Eigendom Verponding merupakan kasta tertinggi kepemilikan tanah. Pemegangnya memiliki hak mutlak untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut. Dokumen ini mencatat luas tanah, lokasi, dan identitas pemilik yang terdaftar dalam sistem administrasi Belanda.
Eigendom Verponding sudah tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan sah sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Kala itu ada proses konversi, UUPA memberikan waktu transisi selama 20 tahun (hingga 24 September 1980) bagi pemilik hak Barat untuk mengonversi hak mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga negara Indonesia, atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum atau warga asing.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan konversi, maka secara hukum hak tersebut dinyatakan hapus dan tanahnya kembali menjadi Tanah Negara.
Namun melalui PP No. 18 Tahun 2021, pemerintah mempertegas bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat hanya berfungsi sebagai “petunjuk awal” untuk pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan final.
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan untuk kepemilikan paling kuat dan turun-temurun. Lalu, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk penggunaan lahan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun) yang dapat diperpanjang. Juga, Hak Pakai yang biasanya digunakan oleh instansi pemerintah atau badan hukum tertentu.
Jika seseorang masih memegang dokumen lama seperti Eigendom Verponding, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan apakah lahan tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain (seperti KAI atau Pemerintah Daerah) atau masih berstatus Tanah Negara bebas.
Jika belum ada sertifikat lain di atasnya, pemegang dokumen lama dapat mengajukan permohonan pemberian hak baru melalui proses Pengakuan Hak (jika menguasai fisik lahan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik).
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), petugas akan memverifikasi riwayat tanah tersebut.
Ada dua skenario utama dalam konteks sengketa seperti di Tanah Abang. Jika pemilik masih ada dan memiliki Sertifikat Sah, maka pemerintah tidak bisa mengambil secara sepihak. Jika lahan dibutuhkan untuk kepentingan umum (misal: perumahan rakyat atau stasiun), pemerintah harus melakukan Pembebasan Lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak sesuai UU Pengadaan Tanah.
Namun jika hanya bermodal Eigendom Verponding tanpa konversi, pemerintah menganggap lahan tersebut telah kembali menjadi Tanah Negara. Dalam posisi ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan lahan tersebut.
Namun, jika ada warga yang sudah menempati lahan tersebut dalam waktu lama, biasanya dilakukan pendekatan dialogis atau pemberian uang kerahiman (santunan), meski secara legalitas kepemilikan verponding tersebut sudah dianggap gugur.(*)
BACA JUGA: Strategi “Gebrak Meja” Maruarar Sirait demi Ambisi Perumahan Rakyat



