Crispy

Kemedikbud: Pasca Demo UU Ciptaker, Sebanyak 123 Mahasiswa Positif Covid

Jumlah tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia

JERNIH-Terdapat 123 mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 setelah ikut dalam unjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Nizam. Sementara data tersebut berasal dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Untuk data sementara, mahasiswa yang terkonfirmasi  positif Covid-19 berasal dari berbagai kota di Indonesia.

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,”.

Nizam menjelaskan, sebelumnya Kemendikbud melalui Dirjen Dikti telah menerbitkan imbauan pada para mahasiswa untuk tidak menggelar aksi unjukrasa di tengah pandemic Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia.

Namun Nizam juga menegaskan, dalam surat imbauan tersebut tidak ada larangan untuk melakukan unjukrasa di tengah pandemic Covid-19.

“Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi,” kata Nizam.

Kemendikbud bahkan mengimbau agar mahasiswa melakukan kajian terhadap UU Ciptaker dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan berbagai pihak secara ilmiah dan konstruktif.

“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan,” kata Nizam.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi telah menerbitkan surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja, yang diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.

Surat tersebut berisi imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dan mendorong mahasiwa melakukan kajian UU Ciptaker.

Sementara terkait keterangan 123 mahasiswa positif Covid-19 tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, bahwa 123 mahasiswa tersebut reaktif berdasarkan hasil tes cepat Covid-19. namun Wiku juga membenarkan bahwa mahasiswa tersebut merupakan peserta aksi unjukrasa menolak UU Ciptaker. (tvl)

Back to top button