Kemenag Beri Rekomendasi ke FPI, Fachrul Razi: Beda dengan HTI
JAKARTA – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI yang berakhir sejak 20 Juni 2019, telah dibahas oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menteri Agama, Fachrul Razi; dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Fachrul, mengatakan pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi Ormas yang dipimpin Habib Rizieq tersebut, sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin. Hasilnya, FPI siap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Ia menegaskan, FPI sangat berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – organisasi yang telah dilarang pemerintah – karena itu pihaknya tetap memberikan rekomendasi. Apalagi ormas FPI telah memiliki kelengkapan yang diperlukan.
“Lain dengan yang disampaikan HTI. Setelah kami baca, memang berbeda. Kemudian ok, kami beri (rekomendasi) ke FPI,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud bersama Tito dan Fachrul membahas izin SKT FPI. Dari koordinasi itu, kata Mahfud, disimpulkan setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. “FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Agar semua berjalan baik, kata Mahfud, maka negara mengeluarkan undang-undang. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dari FPI tersebut.
Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan surat pengajuan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dari ormas Islam yang dipimpin Habib Rizieq itu.
“Tentu waktunya tidak akan lama. Sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar,” kata dia.
Pada Agustus 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri membentuk tim guna mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) milik FPI. Apakah sejalan dengan Pancasila atau tidak.
“Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat,” kata Hadi Prabowo, yang saat itu menjabat Sekjen Kemendagri.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Agama dan Polri. Hasilnya, menjadi pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan dari izin perpanjangan SKT.
“Kementerian Agama yang akan menyatakan bertentangan dengan syariat atau tidak,” katanya. [Fan]