Kemenag Evaluasi SKB Dua Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan. Namun aturan yang mempersulit pendirian rumah ibadah akan dihilangkan dan diganti dengan aturan yang mempermudah umat beragama.
JERNIH-Kementerian Agama kini tengah mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021) lalu.
Dalam pernyataannya, Yaqut menyebut bahwa SKB dua menteri ini memiliki kelemahan dari sisi hukum.
“Terkait SKB dua menteri, kita sedang kaji ini. Karena secara kekuatan, ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang desesif dan asertif. Jadi agak sulit untuk ditegakkan,” kata Yaqut.
Yaqut juga menyebut adanya dua pandangan dalam masyarakat terhadap SKB dua menteri tersebut. Yakni ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan da nada pula pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.
“Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini. Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan dan di sisi lain sebaliknya minta di drop saja SKB dua menteri ini,”.
Ditambahkan Yaqut, aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada. Sebab pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.
“Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur. Menurut pandangan saya, bisa jadi saya keliru, tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh. Jadi saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit namun dalam kerangkanya memfasilitasi,”.
Nantinya aturan-aturan yang mempersulit pendirian rumah ibadah akan dihilangkan dan akan ditambahkan aturan yang mempermudah para umat beragama.
“Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop. Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah,”. (tvl)