Kemenag: Tinjau ulang Larangan Restoran Buka Selama Bulan Puasa
Imbauan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga imbauan tersebut perlu ditinjau ulang.
JERNIH- Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti aturan larangan restoran, rumah makan, warung nasi, kafe berjualan di siang hari selama bulan puasa.
Kemenag menilai aturan tersebut berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha sehingga dalam waktu dekat aturan tersebut akan dihapus. Aturan semacam itu banyak ditemukan diberbagai daerah.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Menurut Abdul. larangan berjualan pada siang hari itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, mengingat banyak orang yang tidak mempunyai berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.
Ia berharap agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan meminta agar masyarakat lebih mengedepankan silang saling menghormati.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama.
Bahkan Abdul menilai imbauan tersebut salah karena bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Aturan larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Serang, Banten. Larangan itu bahkan dituangkan dalam bentuk imbauan dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Berbagai pihak menilai kebijakan tersebut kontroversial. Bahkan ada yang protes karena dianggap melanggar hak asasi manusia. (tvl)