Kementerian BUMN Minta Kejagung Selamatkan Aset Jiwasraya
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan secara resmi kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp16,9 triliun. Oleh karenanya, Kementerian BUMN berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelamatkan aset yang dimiliki perusahaan plat merah itu sebelum beralih tangan ke pihak lain.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan masih ada proses hukum yang dilalui untuk menyelamatkan aset-aset tersebut. Karenanya harus diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kami dorong terus teman di Kejaksaan untuk itu, kami support lah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
“Apabila angka sudah keluar, jadi sudah diketahui target untuk pengambilan aset itu berapa,” Arya menambahkan.
Walau telah mengumumkan jumlah kerugian negara, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengaku hal tersebut masih hasil perhitungan yang bersifat sementara.
“Ini bukan hasil audit akhir. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar, kami masih lakukan perhitungan lagi,” katanya.
Dari kerugiaan negara tersebut, sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik para tersangka Jiwasraya. Bahkan dari catatan jumlah sitaan tersebut mencapai Rp13,1 triliun. Aset yang disita alias diblokir itu mulai dari tanah hingga lokasi penambangan emas.
Apabila status aset sudah menjadi barang sitaan, maka bakal digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.
Dari penyitaan aset tersebut, terdapat enam tanah dan rumah yang terletak di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruh aset berlokasi di Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, terdapat satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Juga STNK dan BPKB Kendaraan bermotor.
Tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, hingga kini belum berstatus disita oleh Kejaksaan Agung. Sebab masih menunggu informasi mengenai kepemilikan tambang yang berlokasi di Lampung tersebut.
Kejagung menyebut telah mengetahui Heru memiliki 60 persen saham di perusahaan tambang dengan nama PT Batutua Waykanan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
Sementara, tambang batubara yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur, dengan nama perusahaan PT Gunung Bara Utama milik Heru juga telah disita.
Kemudian, penangkaran ikan arwana yang berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) juga disita. Dimana Heru diketahui menjabat sebagai komisaris utama di sejak 2015 silam.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. [Fan]