Kementerian PPPA Sesalkan Ajakan Nikah Muda dan Nikah Sirri
Kementerian PPPA meminta kepolisian mengusut Wedding Organizer yang ajakannya dinilai meresahkan masyarakat tersebut.
JERNIH-Warganet terutama pengguna media sosial dibuat kesal oleh akun Aisha Weddings yang dinilai mendukung pernikahan anak. Di samping itu Aisha weddings menawarkan layanan nikah sirri dan poligami. Situs itu pun viral di media sosial.
Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan. Dalam unggahannya baik di media sosial, Aisha Weddings menyarankan wanita muslim untuk menikah dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih.
“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya.
Aisha Weddings juga mengingatkan para wanita muslim atas tugasnya melayani kebutuhan suami dan agar tidak menjadi beban orang tua.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut.
Digambarkan pula banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang sehingga solusi yang tepat untuk melawan godaan itu adalah menikah sesegera mungkin. Bahkan situs tersebut menggambarkan pandangan orang tua perihal pernikahan dini.
Untuk menguatkan ajakannya, Aisha wedding merujuk ajaran-ajarana agama Islam yang terkait pernikahan. Mereka bahkan menganjurkan agar laki-laki dan perempuan tidak berpacaran, karena akan membuka pintu perzinaan
Digambarkan oleh Aisha Weddings banyak terjadi kebebasan hubungan antara lelaki dan perempuan dan juga banyak perempuan mengumbar aurat dan hal-hal lain yang menurut ajaran agama merupakan dosa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan ajakan Aisha Wedding yang dinilai kenimbulkan keresahan masyarakat.
“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak,” demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Menurut kementerian PPPA, polisi harus mengusut Aisha Weddings yang dinilai melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. (tvl)