Crispy

Kepuasan Publik Atas Kinerja Polri Mencelat Naik

Secara meyakinkan Polri–yang pada survei sebelumnya berada di posisi lima, naik ke posisi dua dengan tingkat kepuasan 72,7 persen

JAKARTA— Program ‘Promoter’ atau profesional, modern dan tepercaya yang terus bergulir di lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kian mendorong tingkat kepercayaan publik kepada institusi tersebut. Terakhir, berdasarkan survei yang hasilnya dirilis Lembaga Survei Alvara Research Center, kepuasan publik  terhadap Polri meningkat pesat.

Sebelumnya, pada 2016 lalu Polri termasuk dalam tiga institusi dengan kepercayaan publik paling rendah. Namun dengan penerapan program Promoter yang terencana, terarah dan terpadu, kurang dari tiga tahun Polri telah menjadi tiga institusi besar yang dipercaya publik. Data paling mutakhir yang dirilis lembaga survei Alvara Research Center menempatkan Polri pada posisi kedua tertinggi setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebaliknya, berdasarkan survei Alvara tersebut, posisi kepercayaan public kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menukik tajam. Bila pada survei sebelumnya, Agustus 2019, menempatkan lembaga antirasuah itu pada posisi kedua tertinggi, sedangkan pada hasil survei Februari 2020 KPK berada di peringkat kelima.

“Dibandingkan dengan survei Agustus 2019, terdapat penurunan tingkat kepuasan publik yang cukup tajam terhadap KPK dan Komisi Pemilhan Umum (KPU). KPK turun dari peringkat dua ke peringkat lima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun dari peringkat tujuh ke peringkat delapan,” kata CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali kepada wartawan.

Lebih detil, posisi pertama tingkat kepuasan publik diduduki institusi TNI dengan tingkat kepuasan 85,2 persen. Secara meyakinkan Polri–yang pada survei sebelumnya berada di posisi lima, naik ke posisi dua dengan tingkat kepuasan 72,7 persen. Posisi ketiga dan keempat masing-masing diduduki Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tingkat kepuasan masing-masing 72,7 persen dan 72,4 persen. KPK—pascapemberlakuan undang-undang baru KPK, berada di posisi kelima dengan tingkat kepuasan 71,1 persen.

“Peringkat terbawah masih ditempati lembaga-lembaga legislatif (DPR, MPR), dan partai politik,” kata Hasanuddin. Ia membentang data, peringkat ketujuh hingga kesebelas diduduki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (65,3 persen), KPU (63,3 persen), Partai Politik (60,8 persen), MPR (60,2 persen) , dan DPR (53,7 persen).  

Menurut Hasanuddin, survei dilakukan Alvara pada akhir Januari hingga awal Februari 2020, dengan 1.000 responden dan margin error 3,16 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Data diperoleh melalui wawancara tatap muka yang dilakukan dengan multistage random sampling di 13 provinsi Indonesia. [ ]

Back to top button