Ketua MPR Enggan Tanggapi Penghentian 36 Kasus di KPK
JAKARTA – Penghentian sebanyak 36 kasus yang didominasi dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai banyak polemik dari berbagai pihak.
Menanggapi itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan upaya penghentian puluhan kasus tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat. KPK memang harus memperjelas status kasus yang ditangani saat ini.
“Memang ada beberapa kasus yang memang tidak memenuhi secara hukum, daripada itu tidak menimbulkan kepastian hukum maka harus diputuskan lanjut atau tidak lanjut,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/2/2020).
Meski demikian, dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, tidak bisa memberikan imbauan yang bersifat mengintervensi langkah atau kerja yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Kewenangan KPK untuk melakukan penegakan hukum dan kita juga tidak bisa melakukan imbauan yang sifatnya intervensi,” katanya.
”Kita serahkan semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK. Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan apakah suatu kasus berlanjut atau tidak,” Bamsoet menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan penghentian pengusutan kasus bukan hal yang baru di lembaga antirasuah. Karenanya, menanggap tindakan itu adalah wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.
“Bahkan di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.
Ia mengaku, pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan,” katanya.
Dari 36 kasus tersebut, Alex tak membeberkan siapa saja pelapor. Sebab dia beralasan KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus tersebut.
“Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi,” kata dia.
Diketahui, penghentian 36 kasus terungkap dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sementara pimpinan KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk 36 kasus. [Fan]