Crispy

KFC Terdampak Covid-19, Rumahkan 450 Pekerja, Potong Gaji Dan THR

JAKARTA-Pandemi Covid-19 mampu menggoyang perusahaan sebesar PT Fast Food Indonesia Tbk yang di Indonesia dikenal sebagai pemegang hak lisensi KFC.

Setelah sebelumnya KFC telah merumahkan 450 karyawan, kini perusahaan ini bermaksud memotong gaji para karyawannya secara variasi antara 205 hingga 50%. Rencana ini mendapat protes serikat buruh induk dari pekerja KFC, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Penolakan itu bukan disampaikan oleh Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI), serikat buruh internal KFC. Karena SPFFI dibawah naungan SPBI, maka SPBI minta dikutsertakan dalam permasalahan pekerja, terutama dalam persoalan yang terkait hak dan kewajiban, misalnya seperti gaji. Namun, untuk urusan tersebut mereka mengaku tak dilibatkan.

Baca juga: Menaker: THR Boleh Dicicil Atau Tunda, Perusahaan Harus Putuskan Bersama Pegawai

“Kami punya anggota di KFC. Dalam perundingan soal upah yang diajak berunding bukan SPFFI saja, tapi semua serikat yang berdiri di perusahaan itu diberi duduk bersama untuk membicarakan terkait itu,” kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI Fatkhul Khoir.

Fatkhul juga menyampaikan berbagai tuntutan yang harus dipenuhi KFC.

 “Kami meminta perusahaan yang meliburkan pekerja membayar upah 100%. Kedua, THR ngga bisa dipotong. Kami minta perusaan lakukan rapid test atau swab test mengacu UU yang berlaku. Kan wajib perusanaan memberi perlindungan fisik dan mental,” kata Fatkhul.

Saat ini KFC membagi karyawan dalam beberapa grade dan memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.

Baca juga: Lima Langkah Kemenakertrans Hadapi Penyebaran Virus Corona

Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono tak mau mengomentari dokumen internal perusahaannya.

Fatkhul menyatakan akan menunggu hingga beberapa hari ke depan untuk memastikan kebenaran potongan gaji karyawan dan akan menyiapkan sejumlah langkah jika terjadi pemotongan gaji dan lainnya.

“Kami rencanakan laporkan ini ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja). Tapi kami lihat dulu, tanggal 27 Mei itu kawan-kawan anggota kami yang dirumahkan itu dipotong, kami akan bikin laporan. Kami anggap kesepakatan itu sepihak karena ngga libatkan unsur buruh serikat pekerja,” kata Fatkhul.

Pihak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) memastikan pemotongan gaji dan lainnya merupakan kesepakatan yang diambil bersama pegawai KFC yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Di dalamnya disepakati pemotongan nilai gaji dan tunjangan hari raya hingga mencapai 50%.

(tvl)

Back to top button