Klaim Menteri Luhut soal Tunda Pemilu Dibantah
“Data Lab45 senada dengan Drone Emprit. Sumber klaim data 110 juta netizen bicara soal presiden 3 periode atau perpanjangan itu darimana?”
JERNIH – Sejumlah pihak membantah klaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait 110 juta orang di media sosial yang berbicara tentang penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Pendiri Drone Emprit sekaligus pendiri Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengatakan dari data miliknya, menunjukkan user Twitter yang paling cerewet soal isu perpanjangan masa jabatan presiden hanya 10 ribu orang.
Karena itu, pihaknya meragukan apa yang disampaikan oleh Menteri Luhut. Bahkan dari data Lab45 menunjukkan hanya 10.852 akun Twitter yang terlibat pembicaraan soal jabatan presiden 3 periode, dan mayoritas menolak.
“Impossible! Ada 110 juta user media sosial Indonesia yang berbicara tentang perpanjangan masa jabatan (presiden),” cuit akun Twitter-nya, @ismailfahmi dikutip Senin (14/3).
“Data Lab45 senada dengan Drone Emprit. Sumber klaim data 110 juta netizen bicara soal presiden 3 periode atau perpanjangan itu darimana?,” tanya Ismail.
Baca Juga: Jenazah Dokter Orang Miskin Itu Diantar Warga Yang Menyemut Tiga Kilometer
Diketahui, Drone Emprit merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data.
Sebelumnya, dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier,Jumat (11/3), Menteri Luhut mengklaim kalau pemilih lima partai mendukung usulan Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Kelima pemilih partai tersebut yakni pemilih Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar dan PKB. Bahkan mengklaim apa yang dikatakannya berdasarkan big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial.
Dari big data yang dimaksud Menteri Luhut, menunjukkan ketidaksetujuan rakyat pada penyelenggaraan Pemilu di masa pandemi, dikarenakan Pemilu menghabiskan biaya Rp110 triliun, baik untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Meski demikian, lanjut Luhut, wacana itu dapat diwujudkan atau tidak nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945, tentang pasal jadwal Pemilu.