Kominfo: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin di Media Sosial
Dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat NIK. Sudah banyak kasus penipuan atau pembobolan rekening bank hanya dengan modal NIK.
JERNIH-Sejak dilaksanakan vaksinasi Corona di Indonesia, banyak warga masyarakat yang membagikan foto sertifikat vaksinasi di media sosial.
Fenomena itu mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan foto sertifikat apalagi hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain, terlebih mengunggah di media sosial (Medsos)
“Ini terkait privasi data,” kata Johnny G. Plate “Jangan membagikan gambar sertifikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR.”
Johny mengingatkan bahwa sertifikat tersebut merupakan hal yang sangat pribadi sehingga tidak perlu dibagikan baik secara personal maupun dalam lingkaran pertemanan.
Adapun alasan larangan mengunggah sertifikat vaksinasi Corona adalah, karena dalam sertifikat tersebut tercantum nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan yang merupakan data pribadi dan tidak boleh diketahui orang lain.
“Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan,” kata Johnny menambahkan “Itu sebabnya data-data tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan dengan alasan apapun”
Peringatan Johny ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, seperti swab antigen, rekam medis, dan lainnya.
Dikhawatirkan nomor induk kependudukan atau NIK, yang diunggah akan dimanfaatkan orang lain untuk melakukan penipuan atau tindak kriminal lainnya yang merugikan pemilik NIK.
Selama ini, setiap orang yang telah menjalani vaksinasi Corona akan menerima sertifikat sebagai bukti telah menjalani vaksinasi. Lembaran sertifikat diberikan di tempat pelaksanaan vaksinasi, jumlah sertifikat yang diberikan sebanyak dua buah, yakni setelah vaksinasi pertama dan kedua.
Sertifikat vaksinasi Corona ini sama fungsinya dengan kartu vaksin atau dikenal dengan ‘kartu kuning’ yang biasa diterima bayi, balita, dan anak-anak. Didalam sertifikat itu tertera Informasi antara lain jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksinasi, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Hal penting yang perlu diketahui bahwa sertifikat vaksinasi ini berlaku secara internasional.
Di samping sertifikat secara fisik, terdapat pula sertifikat dalam format digital. Masyarakat yang sudah divaksin juga akan menerima pesan singkat dari 119 berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 versi digital. (tvl