Komnas Anak Minta Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Anak Via Online
JAKARTA – Praktik prostitusi via online yang terjadi di Apartemen Kalibata City berhasil diungkap Kepolisian. Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak agar aparat keamanan juga membongkar jaringan tersebut.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan sepanjang tahun 2020 sudah ada tiga kasus perdagangan manusia dengan tujuan seksual komersial terhadap anak, dengan pendekatan prostitusi via online.
Karena itu apa yang terjadi di Apartemen Kalibata City, lanjut Sirait, bukanlah hal baru. Sebab dibeberapa tempat juga kerap terjadi. Misalnya pengungkapan kasus serupa di wilayah Jakarta Barat dengan melibatkan lebih dari satu orang.
“Sebenarnya di Apartemen Kalibata itu bukan baru, sudah ramai. Di Polda Metro sering kali mengamankan itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Pihaknya juga masih belum mengetahui penyebab seringnya terjadi eksploitasi anak. Karena itu, mengajak semua pihak bersama-sama memerangi kejahatan perdagangan orang dengan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial.
“Ini ada apa sebenarnya?,” kata Sirait.
Ia mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Depok yang telah mengungkap praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City. Namun baginya harus didalami, karena disinyalir merupakan jaringan prostitusi anak secara online.
“Karena itu jaringan, (maka) ini harus dibongkar,” kata dia.
Kejahatan tersebut, lanjut Sirait, merupakan kejahatan seksual bergerombol dan sudah menjadi fenomena yang menakutkan di masyarakat. Para pelaku yang mengeksploitasi anak, memanfaatkan anak-anak tersebut karena mereka tahu anak-anak tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun.
“Ini modus baru yang harus dibongkar, itu berarti ada jaringan di situ,” ujar dia.
Oleh sebab itu, kejadian sepanjang 2020 dijadikan sebagai peringatan dan harus mendapat perhatian dan aksi nyata semua pihak, untuk memutus mata rantai perdagangan dan eksploitasi anak yang bertujuan seksual komersial.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (17 thn), NA (15 thn), MTG (16 thn), ZMR (16 thn), JF (29 thn), dan NF (19 thn).
“Pelaku ada 6 orang dengan peran masing-masing,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnomo, Rabu (29/1/2020).
Ia menjelaskan, ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban, sekaligus juga menjadi pelaku untuk tindak pidana lain. “Yang satu JF dia sebagai orang yang menyampaikan ke Michat atau iklankan korban ke Michat ke medsos, kemudian juga menerima pembayaran,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, setelah Polresta Depok menyelidiki laporan adanya anak umur 15 tahun yang hilang sejak 31 Desember 2019 lalu. Berdasarkan penyelidikan Polresta Depok, korban ditemukan berada di Apartemen Kalibata City pada 22 Januari 2020, bersama para pelaku.
Karenanya, kasus prostitusi itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dalam penyelidikan Polres Jaksel diketahui adanya salah satu korban JO yang dieksploitasi secara seksual. Korban juga dianiaya seperti disundut, ditonjok, ditendang, hingga digigit.
Hingga saat ini, Polres Jakarta Selatan terus mengembangkan kasus tersebut. [Fan]