Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Pulangkan 600 Orang Kombatan ISIS
JAKARTA-Komnas HAM mendesak pemerintah segera mengambil sikap terhadap sekitar 600 orang kombatan ISIS untuk menentukan perlakuan tepat terhadap mereka. Komnas HAM juga mendorong pemerintah melakukan profiling terhadap mereka.
“Pertama di asesmen dulu, dibikin ‘profiling’nya. Dari ‘profiling’ itu maka ‘treatment’nya beda-beda,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (9/2/2020)
Taufan menjelaskan, proses “profiling” harus dijalankan karena dari 600 orang tersebut, tersebut tidak semuanya merupakan kombatan ISIS, karena terdapat anak-anak atau WNI lainnya yang bergabung karena adanya paksaan.
“Itu kan juga harus dipikirkan mitigasinya. Pemerintah harus segera lakukan itu dan saya yakin Pemerintah sudah lakukan melalui BNPT dan Densus, mereka punya profil itu. Sekarang tinggal diupdate, divalidasi, dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita,” kata dia.
Taufan bahkn mendesak Pemerintah untuk segera mengambil keputusan agar polemik yang timbul di masyarakat tidak berkepanjangan.
“Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum,” kata Taufan.
Sementara Komisioner Komnas HAM Chairul Anam juga mendesak pemerintah memulangkan seluruh kombatan ISIS, sebab menurut Anam, pemerintah tak punya alasan secara hukum untuk tak memulangkan para WNI yang disebut terpapar paham radikal itu.
“Kalau statusnya WNI ya dipulangkan, tapi diketati, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS, atau peran yang pengajakan penyebaran ideologi dan sebagainya, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia,” Kata Chairul Anam di daerah Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Anam bahkan menjelaskan bahwa para WNI tersebut tidak kehilangan kewarganegaraan ketika mereka ikut ISIS karena ISIS bukan negara.
“Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat menganggap bahwa mereka bukan WNI, semua aturan soal kewarganegaraan baik undang-undangnya maupun peraturannya itu meletakkan kehilangan dan sebagainya dalam konteks dia negara asing,” kata Anam.
Menurut Anam, para WNI tersebut sebaiknya segera dipulangkan karena keadaan di kamp eks ISIS semakin sudah tidak menentu. Namun Anam juga meminta agar para WNI dipulangkan nantinya dikategorikan perannya apakah hanya karena ikut serta keluarga atau terlibat atau menjadi bagian organisasi ISIS, sebab mereka yang menjadi bagian ISIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Terorisme terbaru, yakni pasal 12A dan pasal 12 B UU 5 tahun 2018, mengatur hukuman bagi tingkat keterlibatan seseorang dalam kasus terorisme.
(tvl)