Konsep Otorita IKN Inkonstitusional
Secara teori, MK akhirnya bisa saja membatalkan atau menyatakan kalau konsep Ototrita dinyatakan inkonstitusional. Sebab idealnya, konsep dalam membangun pemerintahan dalam UU IKN, harus sejalan dan taat pada azas yang sudah diatur dalam konstitusi. Tujuannya, agar tak menjadi masalah teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintah.
JERNIH-Konsep kepemimpinan dalam ibu kota negara (IKN), jika dipaksakan berjalan, diduga akan sangat riskan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Makanya, bisa saja Undang-Undang IKN yang baru saja disahkan itu, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid bilang, nomenklatur Otorita baik dalam UUD 1945 maupun rumusan konstitusi, tak dikenal. Sebab dalam pasal 18 UUD, diatur konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam pasal 18 ayat 1 hingga 7.
Rumusan dalaam UUD 1945 pasal 18 ayat 1, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian pada ayat 2, diatur pemerintahan sesuai azas otonomi dan tugas pembantuan. Berikutnya di ayat 3, rumusan sudah dibakukan berupa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
Fahri menguraikan bahwa ketentuan sebagaimana terdapat dalam ayat (4) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Dengan begitu, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasar ‘original inten’ maka sulit sekali dan tak kompatibel dengan makna juga paradigma yang sudah diatur dalam pasal dan UUD 1945 tersebut.
Secara teori, MK akhirnya bisa saja membatalkan atau menyatakan kalau konsep Ototrita dinyatakan inkonstitusional. Sebab idealnya, konsep dalam membangun pemerintahan dalam UU IKN, harus sejalan dan taat pada azas yang sudah diatur dalam konstitusi. Tujuannya, agar tak menjadi masalah teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintah.[]