Crispy

Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020 Akhirnya Dilarang KPU

KPU membahas aturan larangan tersebut bersama pemerintah dan DPR setelah muncul kekhawatiran kegiatan tersebut akan memunculkan klaster Covid-19.

JERNIH-Setelah mendapat komplain terkait masih diberlakukannya pasal 63 PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tujuh jenis kampanye, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9/2020).

Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut tidak ada lagi pasal 63 yang mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada untuk menghimpun massa.

Adapun tujuh jenis kegiatan tersebut yakni, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Tak tanggung-tanggung, KPU menghapus seluruh kegiatan tersebut bahkan menambahkan larangan untuk seluruh kegiatan tersebut yang dituangkan dalam pasal 88C.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  • rapat umum;
  • kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  • kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  • perlombaan;
  • kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  • peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi pasal 88C ayat (1).

KPU mengancam akan memberi sanksi bagi sipapun yang tetap menggelar acara tersebut. Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran. Semua diatur dalam pasal 88C ayat (2).

“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

Desakan pencabutan jenis kampanye mulai digaungkan oleh pegiat pemilu, anggota DPR, hingga musisi karena ada kekhawatiran akan menjadi tempat terjadinya penularan Covid-19 atau yang disebut klaster Pilkada. (tvl)

Back to top button