Crispy

Bawaslu Solo Sebut Tak Ada Larangan Kampanye Golput

Budi sebut regulasi yang memberi sanksi, jika ajakan golput disertai dengan menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.

JERNIH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengeluarkan pernyataan terkait kampanye untuk untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput di Pilkada. Bawaslu menyebut tak ada peraturan yang melarang gerakan kampanye Golput.

Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono setelah muncul rencana Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) untuk abstain pada Pilkada Solo 2020. Jika PKS abstain dalam Pilkada tersebut maka PKS akan menghimbau kader dan simpatisannya untuk tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.

“Ketentuannya tidak ada. Coba tunjukkan ke saya kalau memang ada,” kata Budi Wahyono.

Budi juga menyebut suara Pilkada adalah hak warga Negara sehingga warga bisa menggunakan atau sebaliknya.

Ditambahkan Budi hingga saat ini tidak ada regulasi yang memberi sanksi bagi Golput.

Menurut Budi aturan kampanye golput dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya berlaku jika ajakan golput disertai dengan menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.

“Itu pun konteksnya pada saat pemungutan suara,” katanya.

Namun Budi mengingatkan bahwa salah satu fungsi partai politik adalah politik wajib memberi pemahaman ke masyarakat mengenai pentingnya pemilihan kepala daerah maupun presiden.

“Parpol wajib memberi pendidikan politik. Saya kira normanya lebih ke sana,” katanya.

Beleid Pasal 515 UU Pemilu itu berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Aturan tentang larangan ajakan Golput diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu, dimana disebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Kursi PKS di DPRD Solo tidak cukup untuk mengusung pasangan calon wali kota namun peluang PKS merapat ke Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa masih dibayangi suara akar rumput Solo yang menghendaki abstain. (tvl)

Back to top button