KPK: Azis Mengenalkan Penyidik KPK dan Wali Kota Tg Balai di Rumah Dinasnya
Pemanggilan terhadap Azis akan membuat perkara ini semakin terang, namun hingga kini belum dipastikan kapan politikus Golkar tersebut dipanggil.
JERNIH-Setelah Komisi Penindakan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilarang untuk meninggalkan Indonesia.
“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada wartawan, Sabtu (1/5/2021)
Masa berlaku pencegahan keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
“Sesuai peraturan, pencegahan berlaku selama enam bulan. Pencegahan berlaku sejak tanggal 27 April,”.
Pencegahan terhadap Azis, karena diduga terlibat dalam dugaan suap penghentian pengusutan perkara yang melibatkan seorang penyidik KPKdari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju.
“Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi,” kata Ali Fikri lebih lanjut.
“Pihak siapa saja yang akan kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini dan kapan waktunya tentu akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri lebih lanjut..
Azis merupakan pihak yang diduga mengenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Azis mempertemukan mereka di rumah dinas Azis pada Oktober 2020. Azis mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama anggota Polri.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemanggilan terhadap Azis akan membuat perkara ini semakin terang. Namun, Ali mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap politikus tersebut bakal dilakukan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI maupun di rumah dinas miliknya. Petugas KPK yang keluar dari tempat dilakukan penggeledahan, terlihat membawa sejumlah tentengan yang diduga barang bukti terkait penyuapan dengan uang senilai Rp1,3 miliar.
Komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka yakni penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. (tvl)