Crispy

KPK Tahan Dua Tersangka Pengadaan Tanah untuk RTH Bandung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua terduga tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013. Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN) dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

“HN dan TDQ hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dari 27 Januari sampai 15 Februari 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Kedua tersangka ditahan pada tempat yang berbeda, Herry ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. Sementara Tomtom mendekam di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

Pada kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomard, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet; dan Dadang Suganda (pengusaha).

KPK menduga ada mark-up (penggelembungan harga) terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp69 miliar.

Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah lalu menetapkan Dadang sebagai tersangka, karena diduga menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Pekerjaan itu tak dilakukan sendiri, melainkan bersama Kadar Slamet.

Dadang mengaku memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Sehingga sang Sekda memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung yang saat itu dijabat Herry Nurhayat membantu Dadang.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. [Fan]

Back to top button