Crispy

KPU Ingatkan Pemilih tentang Larangan Selfie di Bilik Suara

Larangan ini berdasarkan pengalaman Pilkada Serentak 2019 lalu, dimana banyak pemilih yang selfie dan mengunggah di mesia sosial.

JERNIH-Jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan sosialisasi larangan membawa handphone saat masuk ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan hal itu dalam acara ‘Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020’, yang digelar virtual Rabu (2/12/2020).

Larangan tersebut termasuk mengabadikan momen pada saat menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara,” kata Ilham.

Dijelaskan Ilham, dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19, diatur larangan tersebut.

Larangan tersebut juga merujuk pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu, dimana ada pemilih yang mengunggah pilihannya ke media sosial pribadinya setelah keluar dari bilik suara.

Dari kejadian tersebut, KPU menilai bahwa banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya saat berada di bilik suara.

“Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia,” kata Ilham menjelaskan alasan larangan selfie di bilik suara.

Pemerintah telah memutuskan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Pada hari pelaksanaan Pilkada tersebut dinyatakan sebagai hari libur nasional

Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

Sementera Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi, dalam diskusi virtual Media Indonesia, Indonesia Bicara, bertajuk Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, pada Senin (30/11/2020) lalu mengingatkan, sekitar 74 persen daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 berisiko terjadi penularan Covid-19.

Menurut Sony dari 261 kabupaten/kota yang ikut pilkada, ada 14 daerah memiliki risiko tinggi atau berada di zona merah sementara sisanya, yakni 180 daerah berisiko sedang atau zona oranye. (tvl)

Back to top button