Crispy

KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada Fase New Normal

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengadakan uji pubilk tentang rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 secara online.

Dalam rancangan peraturan Pilkada itu salah satu yang dijadikan materi uji publik adalah aturan kampanye. Dimana KPU berencana membatasi kegiatan kampanye pertemuan terbatas dengan mengatur dalam pelaksanaan kampanye peserta yang diperbolehkan hadir paling banyak 20 orang.

“Kampanye pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” demikian rancangan peraturan KPU.

Baca juga: Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

Demikian juga pengaturan ruangan dan tempat duduk harus mematuhi protocol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat.”.

Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, rancangan kampanye dimaksud untuk tetap menjaga agar kesehatan dan keselamatan masyarakat terjamin demikian juga hak pilih masyarakat tetap terpenuhi.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021

“Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Viryan Azis.

Kemudian terdapat pula bentuk kampanye yang dilarang dilakukan dalam fase new normal. Setidaknya ada empat bentuk kegiatan kampanye yang dilarang.

Kegiatan itu antara lain, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik memberi masukan terkait rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang. Mereka meminta agar jumlah peserta kampanye tidak dibatasi 20 orang namun dapat disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye dengan memanfaatkan 50 persen kapasitas ruangan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kampanye Pilkada 2020 bisa dengan menggunakan media sosial hingga meniadakan kampanye akbar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

(tvl)

Back to top button