Crispy

KPU Tak Juga Umumkan Jadwal Pemilu

Maka, Hidayat bilang, KPU tak boleh melakukan tindakan inkonstitusional atau memperpanjang masa jabatan Presiden.

JERNIH- Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum juga mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Tentu saja, ada pihak yang merasa cemas terkait hal ini. Bahkan diduga, kalau tak juga diberitakan kapan digelarnya, ada pergeseran durasi jabatan Presiden dan Wakilnya.

Pengamat politik Hendro Satrio, adalah salah satu pihak yang merasa cemas sebab KPU tak juga mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Dia berharap, tak ada pergeseran durasi masa jabatan Presiden Jokowi. Sebab, jika Pilpres tak dilakukan tepat waktu maka kepemimpinan akan diperpanjang dengan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kenapa ya @KPU_ID belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024? Degdegan aku tu .. Semoga gak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden,” kata Hendri Satrio.

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat, pernyataan Hendri ditanggapi mantan juru bicara Gus Dur Adhie Massardi. Presiden bisa saja membuat Peraturan Perundangan untuk memperpanjang masa jabatannya dengan alasan genting yang dipaksakan. Sebab, selain jadwal Pemilu, anggaran Pilpres pun hingga hari ini tak pernah ada kejelasan. Adhie pun mempertanyakan siapa dalang dibalik skenario ini.

Di lain pihak, Hidayat Nurwahid juga turut serta memberi pandangannya. Jika sampai ada Presiden Plt, maka hal ini merupakan terminologi baru dalam dunia perpolitikan Indonesia dan sama saja dengan menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Tentu, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 jika pengunduran Pilpres melampaui lima tahun.

Maka, Hidayat bilang, KPU tak boleh melakukan tindakan inkonstitusional atau memperpanjang masa jabatan Presiden.[]

Back to top button