Crispy

Kuasa hukum AKBP M Akan Laporkan Dugaan Pemerasan Dari Keluarga Korban IS

Dia juga menolak kalau IS disebut bekerja di rumah M sebagai Asisten Rumah Tangga. Menurutnya, IS hanya membantu membersihkan rumah kliennya berdasar tawaran dari keluarganya untuk memenuhi biaya sekolah korban.

JERNIH-M yang dulu berpangkat AKBP di lembaga Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan, dan sudah dipecat dari kedinasan lantaran diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan memperlakuka IS sebagai budak seksnya, bahkan sudah berstatus sebagai tersangka, kini malah melaporkan balik pihak keluarga korban.

Kabarnya, keluarga korban melakukan pemerasan terhadap dirinya.

“Iya memang pengacara melaporkan adanya dugaan pemerasaan yang diterima SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian). Itu kasusnya akan dipelajari oleh penyidik Reskrim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (15/3).

“Dipelajari dulu itu, kalau ada perkembangan nanti dilaporkan,” ujarnya.

Amiruddin, Kuasa hukum korban, menganggap laporan M tak sesuai fakta. Dia blang, tersangka sudah lebih dulu menjanjikan beberapa hal kepada keluarga korban saat IS masih bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Kalau saya melihat itu jauh dari pemerasan. Bahwa itu adalah transaksional, kalau pun ada pemerasan harus dibuktikan,” katanya.

Selanjutnya, Amiruddin meminta kuasa hukum M memahami lebih dulu duduk perkaranya sebab transaksi yang dilakukan M dengan keluarga korban, merupakan kesepakatan sejak M menjalin komunikasi dengan ibu korban.

Komunikasi tersebut menurut Amiruddin, terjadi ketika IS masih bekerja di rumah M.

“Janjinya itu, tersangka akan membiayai sekolah korban, lalu tersangka berjanji akan menutupi biaya ekonomi keluarga korban. Nah, salah satu janji tersangka akan membayarkan kontrakan rumah korban. Jadi uang sebesar Rp2,5 juta itu adalah untuk biaya kontrakan rumah yang sebenarnya Rp5 juta,” kata Amiruddin menceritakan.

Dugaan pemerasan ini muncul, ketika Erwin Mahmud, kuasa hukum M mengklaim menemukan dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan salah satu anggota keluarga pelapor kasus pencabulan ini hingga M ditetapkan sebafai tersangka.

“Dimana dugaan itu ialah pemerasan, keterangan palsu, pencemaran nama baik dan trafficking. Ke depan kami akan melaporkan dugaan tersebut. Kami sudah mengantongi beberapa nama,” kata Erwin saat memberikan keterangan persnya, pada Senin (7/3) malam.

Selanjutnya, Erwin juga mengaku punya bukti pengiriman uang dari kliennya ke salah satu keluarga korban.

“Kalau pemerasan jelas. Sudah kami ambil datanya. Salah satunya itu transfer. Pihak keluarga korban awalnya meminta tolong terus berlanjut dengan cara tidak relevan sehingga klien kami merasa diperas dengan adanya permintaan tidak masuk akal,” kata Erwin menjelaskan.

Awalnya, salah satu keluarga korban menurut Erwin meminta uang sebesar Rp 200 ribu. Namun karena ada unsur kasihan sebab tak mampu membayar uang sekolah, uang tersebut diberikan. Begitu juga dengan biaya kontrakan, serta cicilan kendaraan yang dimiliki keluarga IS.

“Itu diketahui keluarga korban. Mereka minta paling tinggi Rp 2,5 juta,” kata Erwin.

Dia juga menolak kalau IS disebut bekerja di rumah M sebagai Asisten Rumah Tangga. Menurutnya, IS hanya membantu membersihkan rumah kliennya berdasar tawaran dari keluarganya untuk memenuhi biaya sekolah korban.

“Dia tidak bekerja, cuman bantu-bantu bersihkan rumah. Itu ditawarkan keluarga korban bahwa biaya sekolah anaknya, nanti dibantu bersihkan rumahnya. Rumah itu tidak ditinggali terus menerus AKBP M, cuma sesekali datang saja. Namun, kami tetap akan melaporkan balik kasus ini,” ujar Erwin memastikan.[]

Back to top button