Crispy

Tawarkan Pinjaman Mudah, Pelaku Penipu Online Dibekuk Polisi

MAKASAR-Setelah malang melintang selama beberapa bulan menipu masyarakat, komplotan penipu online berkedok koperasi simpan pinjam berhasil dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Sulsel, Senin (27/1/2020), menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.

“Sejak September 2019 hingga Januari 2020, pelaku mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman online dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ke nomor acak,”.

Dalam aksinya pelaku menggunakan modus operandi meminta uang administrasi kepada korban agar dana pinjaman dapat cair cepat. Namun setelah korban mentransfer uang administrasi, pelaku tidak dapat lagi menghubungi pelaku.

“Modusnya setelah korban tertarik melakukan peminjaman kepada pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang administrasi agar dapat mencairkan dana peminjaman yang diajukan korban,” kata Ibrahim melanjutkan, “Setelah korban mentransfer dana administrasi, pelaku langsung memblokir nomor korban,”.

Pengungkapan kasus berawal ketika Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel menemukan SMS iklan peminjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan. Selanjutnya penyidik melakukan penelusuran nomor-nomor handphone yang dipakai untuk menyebar iming-iming ikut koperasi simpan pinjam tersebut yang berujung pada pelaku berinisial FD.

Nampaknya FD sangat aktif mengiklankan pinjaman online tersebut, hal tersebut Nampak dari korban FD yang tidak hanya berasal dari sekitar Sulsel saja namun hingga ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Hingga saat ini penyidik masih mendata jumlah korban dan jumlah kerugian dengan melakukan penyecekan lalulintas uang melalui transfer di rekening pelaku.

“Jumlah kerugian kita akan dalami korban-korban yang lain atas penipuan pelaku. Sistemnya dilakukan transfer,”.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) RI, nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

(tvl)

Back to top button