Crispy

Ladang Ganja Seluas Sepuluh Hektare di Aceh Dimusnahkan Polisi

Polisi menduga hasil ladang tersebut menjadi salah satu pemasok kebutuhan ganja yang beredar selama ini.

JERNIH-Polisi musnahkan 10 hektar ladang ganja di Aceh di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Pemusnahan ladang tersebut dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pemusnahan juga dilakukan secara langsung di ladang tersebut dengan cara dibakar.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020) menyatakan ada tiga titik lokasi pemusnahan dan 300 ribu batang ganja yang dimusnahkan.  

“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas sepuluh hektar. Ada tiga titik lokasi,” kata Wawan.

Menurut wawan, ladang ganja yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia empat sampai empat setengah bulan, dimana beberapa tanaman diantaranya sudah siap untuk dipanen.

Selanjutnya Wawan menjelaskan lokasi penemuan ladang tersebut berada di dalam hutan yang harus ditempuh sekitar tiga jam untuk sampai di ladang tersebut. Ia juga menyebut ladang tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi                               

“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” kata Wawan menjelaskan kepemilikan lahan tersebut.

Keberadaan ladang tersebut terpantau sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.

“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” kata Wawan (tvl)

Back to top button